Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas di DPR menuai kontroversi. Ratusan mahasiswa, akademisi, dan aktivis turun ke jalan menolak perubahan tersebut. Mereka khawatir revisi ini mengancam demokrasi dan reformasi militer di Indonesia.
Demonstrasi terjadi di berbagai daerah, seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya. Massa aksi menilai revisi ini dapat membuka kembali peran militer di ranah sipil. Hal ini dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi.
Isi Revisi UU TNI yang Dipermasalahkan

Revisi UU TNI mengusulkan beberapa perubahan. Salah satunya adalah penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Dari yang sebelumnya 10 jabatan, kini diusulkan menjadi 15 jabatan.
Para pengamat menilai kebijakan ini bertentangan dengan semangat reformasi. Militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan mengisi jabatan sipil. Jika disahkan, aturan ini bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Gelombang Demonstrasi di Berbagai Kota
Aksi di Jakarta

Pada 19 Maret 2025, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi di depan Gedung DPR. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Dwifungsi Militer” dan “Supremasi Sipil Harga Mati.”
Massa menuntut DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU TNI. Berikut beberapa tuntutan mereka:
- Menolak revisi yang memperluas peran militer dalam pemerintahan.
- Meminta transparansi dalam pembahasan undang-undang.
- Memastikan supremasi sipil tetap dijaga.
Demonstrasi di Yogyakarta Terhadap Revisi UU TNI
Di Yogyakarta, aksi serupa digelar oleh mahasiswa dan akademisi. Mereka menyebut revisi ini sebagai ancaman bagi demokrasi. Jika disahkan, aturan ini bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh militer.
Revisi UU TNI: Protes di Bandung dan Surabaya
Di Bandung, mahasiswa dari berbagai kampus menggelar long march menuju Gedung DPRD Jawa Barat. Di Surabaya, mahasiswa berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Mengapa Revisi UU TNI Kontroversial?
Kembalinya Dwifungsi Militer

Salah satu alasan utama penolakan adalah potensi kembalinya dwifungsi militer. Pada masa Orde Baru, tentara tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memiliki wewenang dalam pemerintahan.
Setelah Reformasi 1998, peran ini dihapus untuk memastikan supremasi sipil. Dinilai sebagai langkah mundur karena kembali memberi militer peran di luar tugas utamanya.
Potensi Pelanggaran HAM
Aktivis HAM menilai revisi ini bisa meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Jika militer terlalu banyak terlibat dalam pemerintahan, potensi pelanggaran HAM juga semakin besar.
Tidak Sesuai dengan Konstitusi
Beberapa pakar hukum menyebut revisi ini bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip supremasi sipil adalah pilar utama demokrasi. Jika militer terlalu banyak berperan dalam pemerintahan, maka demokrasi bisa terancam.
Respons Pemerintah dan DPR
Menanggapi protes yang meluas, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi beberapa pasal dalam revisi UU ini. Menteri Hukum dan HAM mengatakan pemerintah siap berdialog dengan masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyatakan hal serupa. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pembatalan revisi ini.
Kepedulian Masyarakat Terhadap Demokrasi
Aksi penolakan revisi UU TNI menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap demokrasi. Mereka menilai aturan ini dapat mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer.
Gelombang demonstrasi yang terus meluas menunjukkan bahwa masyarakat sipil ingin pemerintah tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.